Tak Lapor CSR, Bupati Akan Tindak Tegas

 

Reporter: Nidya Marfis H. 

blokTuban.com - Sebagai bentuk apersepsi kepada perusahaan, Kabupaten Tuban menggelar Carporate Social Responsibility (CSR) Awards Kabupaten Tuban.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Tuban,  turut dihadiri Bupati Tuban, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tuban, Forkopimda Tuban dan 13 perusahaan yang masuk dalam nominasi.

Dalam sambutannya Bupati Tuban, Fathul Huda mengatakan, kekecewaannya sebab,  ada salah satu perusahaan besar dengan omzet yang besar dan yang paling banyak merusak lingkungan tapi tidak masuk dalam 13 nominasi tersebut.

"Ini ada apa,  tidak pernah melaporkan kegiatannya atau tidak pernah ada program CSR di perusahaannya," ungkap Fathul Huda, Senin (16/12/2019).

Lebih lanjut, CSR merupakan kewajiban yang dasarnya jelas dalam Undang- Undang nomor 40 tahun 2007, Perbup dan Permen. "Kalau tidak melakukan CSR berati melanggar undang - undang," ungkapnya. 

Ia menambahkan, sehingga dapat dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. "Semua yang kurang baik akan kita laoprkan," ujarnya. 

Sehingga, bukan hanya sekadar undang - undang yang tidak pernah ditepati dan hanya diundangkan, akan sangat percuma. "Pelanggar undang - undang mendapatkan sanksi," tandasnya. [nid/col]