Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Dari 108 perusahaan di Kabupaten Tuban, tercatat 33 perusahaan yang aktif melaporkan program CSR kepada Forum CSR Kabupaten Tuban.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 perusahaan mengajukan diri dan masuk penilaian. Penganugerahan CSR yang digelar Bappeda tersebut terbagi dalam enam bidang.
Atas dasar itu, Bupati Tuban bakal mengevaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program CSR, minimal tiap tiga bulan sekali. Perusahaan yang beroperasi di wilayahnya harus melaporkan program CSR tiap tiga bulan sekali.
"Pemkab akan dilakukan peninjauan langsung pelaksanaan program CSR perusahaan di Tuban," tegas Bupati dalam penganugerahan CSR Award tahun 2019 di Pendopo Krida Manunggal Tuban, Senin (16/12/2019).
Perusahaan yang tidak melaporkan dan tidak melaksanakan program CSR akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bupati menyayangkan jika terdapat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tuban namun tidak memberikan sumbangsih apapun bagi masyarakat.
Lebih lanjut, melalui kegiatan ini dapat diketahui perusahaan yang berkomitmen dan yang tidak berkomitmen. Bupati Tuban mempersilakan masyarakat untuk menilai komitmen perusahaan yang beroperasi di Bumi Wali.
Orang nomor satu di Bumi Wali ini menekankan agar dalam pelaksanaan program CSR perusahaan sejalan dengan program prioritas pembangunan Pemkab Tuban. Salah satunya program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
"Program CSR juga harus dipantau untuk mengetahui output dari programnya, mulai hulu sampai hilirnya. Tujuannya untuk mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban," terang Bupati asal Montong.
Bupati dua periode ini berharap berbagai program CSR dapat terus ditingkatkan. Kegiatan ini juga memotivasi perusahaan untuk melaksanakan CSR secara maksimal.
"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perusahaan yang telah melaksanakan program CSR. Semoga dapat terus ditingkatkan," pintanya. [ali/lis]