Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Komisi II DPRD Kabupaten Tuban angkat bicara terkait pelayanan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat yang tidak kunjung membaik dan mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan.
Terbaru ini, masyarakat mengeluhkan terkait pelayanan dari kantor yang berada di Jalan Teuku Umar itu, lantaran pembuatan selembar Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik membutuhkan waktu hingga 14 hari.
"Saya menyayangkan pelayanan Disdukcapil yang tidak kunjung membaik terkait kebutuhan dasar masyarakat," terang Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Mashadi, Jumat (27/12/2019).
Untuk itu, lanjut Mashadi, Komisi II DPRD Tuban akan mengagendakan pertemuan dengan Disdukcapil untuk meminta kejelasan terkait pelayanan itu agar segera diperbaiki dan dibenahi. "Kami Komisi II DPRD akan mengagendakan pertemuan untuk meminta penjelasan," imbuh Mashadi.
Dia juga berharap agar Disdukcapil Tuban segera memperbaiki segala pelayanan yang ada. Sehingga pelayanan dasar masyarakat bisa dilakukan dengan cepat dan tepat.
Diberitakan sebelumnya, salah satu warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Yayan Tri Setyono mengeluhkan pelayanan dari Disdukcapil. Dia mengeluh lantaran percetakan Surat Keterangan (Suket) KTP elektronik harus membutuhkan waktu 14 hari dengan alasan Suket tak bisa dicetak seketika karena komputer error.
"Kata petugas yang melayani komputernya error," kata Yayan kepada reporter blokTuban.com, Kamis (26/12/2019).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Disdukcapil Tuban, Yuliani mengatakan, untuk saat ini sejak minggu kemarin jaringan KTP/Suket sedang troubel dan dalam perbaikan, sehingga beberapa hari ini belum bisa cetak suket.
Untuk pengurusan Suket, apabila diurus sendiri yang bersangkutan ke dinas, dalam sehari, pagi masukan berkas jam 14.00 Wib selesai. Kendati demikian, kalau memasukan berkas diatas jam 12.00 Wib otomatis besuknya selesai.
"Dengan catatan persyaratan lengkap dan betul, jaringan on. Adapun sesuai ketentuan yang berlaku penerbitan dokumen kependudukan paling lama 14 hari," beber Yuliani.
Ditegaskan Yuli, pihaknya sudah mengupayakan perbaikan sejak troubel, tetapi belum juga on. Hari ini timnya juga ke Jakarta untuk perbaikan dengan teknisi pusat semoga cepat terselesaikan.[hud/col]