Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pemerintah kembali menerapkan pembatasan kendaraan angkutan barang alias truk pada momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/2020. Penerapan tersebut berlaku di sejumlah jalan Nasional dan jalan tol.
Kepada Reporter blokTuban.com, Kepala Dinas Perhubungan Tuban, Muji Slamet menjelaskan pembatasan terutama dilakukan terhadap truk sumbu 3 atau lebih. Selain itu, operasional truk dengan kereta tempelan atau truk gandeng, juga dibatasi.
"Juga mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan," kata Muji Slamet sembari menunjukkan Permenhub No. PM 72 tahun 2019 kepada reporter blokTuban.com, Senin (23/12/2019).
Mantan Camat Soko ini menambahkan, pembatasan kendaraan besar saat natal dan tahun baru berlaku pada lokasi yang telah disebut di Permenhub, tidak berlaku di Tuban. Kendati demikian, pengaturan di Tuban sangat fleksibel menyesuaikan situasi di lapangan.
Ditambahkan, pembatasan operasional tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM dan BBG. Selain itu mobil barang lain yang tetap bisa beroperasi adalah pengangkut ternak, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, pupuk, hantaran uang dan pos, barang pokok seperti beras, gula, sayur, buah-buahan, ikan, daging, dan sebagainya.
Pembatasan dilakukan pada 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB, serta tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.
Secara rinci, berikut pemberlakuan pembatasan di ruas jalan nasional:
1. Ruas Jalan Nasional Mojokerto- Caruban (2 arah)
2. Ruas Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang (arah ke Lumajang)
3.Ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk (arah ke Denpasar)
4. Ruas Jalan Nasional Tegal-Purwokerto (2 arah)
5. Ruas Jalan Nasional Medan-Berastagi Tanah Karo (2 arah)
6. Ruas Jalan Medan-Pematang Siantar (2 arah)
7. Ruas Jalan Nasional Sukabumi-Ciawi (2 arah)
8. Ruas Jalan Nasional Serang-Tangerang (2 arah)
9. Ruas Jalan Nasional Yogyakarta-Klaten-Solo (2 arah)
10. Ruas Jalan Nasional Yogyakarta-Magelang-Bawen (2 arah)
11.Ruas Jalan Nasional Parung Panjang-Bitung (2 arah)
12. Ruas Jalan Nasional Pandaan-Malang (Khusus Angkutan Barang Pengangkut Tanah dan Pasir)
13. Ruas Jalan Nasional Nagreg-Limbangan (Khusus Angkutan Barang Pengangkut Tanah dan Pasir)
Sedangjan pemberlakuan di ruas jalan tol sebagai berikut:
1. Ruas Jalan Tol Jakarta-Merak (2 arah)
2. Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (2 arah)
3. Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (arah ke Cikampek)
4. Ruas Jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi (arah ke Cileunyi)
5. Ruas Jalan Tol Semarang-Solo (2 arah)
6. Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang (2 arah)
7. Ruas Jalan Tol Prof. Soedyatmo/Tol Bandara (2 arah)
8. Ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) (2 arah). [ali/lis]