Nekat Curi Kotak Amal Musala, Begini Pengakuan Remaja 13 Tahun ini

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Sejumlah warga di kawasan Gang Watulumur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban Kota berhasil menangkap remaja di bawah umur yang nekat mencuri kotak amal di Mushola Al-Achdori yang berada di kawasan kelurahan setempat.

Remaja di bawah umur tersebut diketahui berinisial RZ remaja berusia 13 tahun asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Warga berhasil menangkap remaja tersebut, pada Senin (2/12/2019) malam, lantaran sebelumnya warga telah penasaran uang di kotak amal musala tersebut sering hilang.

Kini remaja tersebut telah diamankan di Mapolsek Tuban Kota untuk dimintai keteranga, dari pengakuanya pelaku melakukan aksi pencurian kotak amal itu lantaran butuh uang untuk mengambil handphone yang rusak dan sedang diservis di sebuah konter.

"Alasanya mencuri, pelaku ini mengaku untuk memperbaiki hpnya yang saat ini masih berada di konter," terang Kapolsek Tuban Kota IPTU Geng Wahono, Selasa (3/12/2019).

Lebih lanjut menurut IPTU Geng Wahono, aksi pencurian kotak amal yang dilakukan oleh RZ itu dilakukan tengah malam dengan seorang diri. Pelaku yang tidak lulus sekolah itu masuk ke dalam area musala yang terkunci itu dengan cara memanjat pintu gerbang dengan menggunakan motornya untuk media melompat.

"Pelaku masuk ke area musala dengan cara memanjat pagar. Kemudian masuk ke dalam musala melalui jendela yang tidak terkunci," terang Kapolsek Tuban Kota.

Setelah berhasil masuk, kemudian RZ itu langsung mencongkel kotak amal yang ada dengan menunggunakan obeng. Selanjutnya pelaku membawa uang yang berhasil diambilnya, namun saat itu ternyata aksinya sudah diketahui oleh warga.

"Uang yang diambil pelaku itu ada sekitar 297 ribu. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke Polsek Kota," imbuhnya.

Petugas kepolisian dari Polsek Kota yang mendapatkan laporan langsung datang ke lokasi kejadian. Selanjutnya, polisi langsung mengamankan remaja di bawah umur itu dan langsung dibawa ke Polsek Kota beserta barang buktinya untuk dilakukan penyelidikan.

"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan masih menunggu orang tuanya dari yang bersangkutan," tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek menambahkan guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal 364 tentang pencurian dengan ancaman tiga bulan dipenjara.[hud/ito]