Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com - Proses permintaan kompensasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Jegulo kepada perusahaan Pertamina Hulu Energi (PHE) Tuban East Java (TEJ), belum juga mendapat titik temu yang gamblang. Hal tersebut dikarenakan masih ada pencocokan data antara Pemdes dengan pihak perusahaan, kesesuaian data dampak lingkungan kedua pihak.
Rapat koordinasi antara masyarakat, Pemdes, juga perusahaan, terus bergulir. Seperti agenda koordinasi yang diadakan di Balai Desa setempat, Senin (25/11/2019) siang lalu. Kepala Desa Jegulo, Camat Soko, Babinsa, Wakapolsek, serta perwakilan dari Humas PHE TEJ, melakukan komunikasi ulang setelah beberapa rapat sebelumnya digelar.
Bahkan dalam pencarian hasil yang padu, pihak desa dan perusahaan bakal melibatkan 5 komponen lintas instansi guna hasil valid nan maksimal. Yang meliputi Dinas PRKP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perikanan dan Peternakan, dan Dinas Pertanian.
"Antara Pemdes, perusahaan dan masyarakat, harus ada kesepahaman. Materi bahasan, termasuk fasilitas umum dan Tanah Kas Desa (TKD) yang belum mencapai kesepakatan kompensasi," ungkap Camat Soko kepada blokTuban.com.
Sebagai salah satu elemen Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), Camat menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi. Bagaimana dalam menghitung kompensasi harus ada kajian, yang didampingi dinas terkait.
"Ada perusahaan ada dampak, yang jelas kami memfasilitasi," tegas Camat di Kabupaten Tuban ini.
Besar harapannya, perusahaan harus memberikan manfaat. Sebagaimana yang dituturkan dalam setiap sosialisasi perusahaan kepada warga masyarakat sekitar perusahaan, bahwa adanya industri harus memberi dampak positif kepada masyarakat. Terutama yang ada tempati dan kawasan ring 1.
"Sehingga harapan kami, sesuai dengan tuntutan masyarakat kalau itu bisa dipertanggungjawabkan. Dan dari data yang dikaji perusahaan, paling tidak perusahaan harus memberi kompensasi kepada desa," lengkapnya.
Mengingat, saat ini perusahaan Pertamina Hulu Energi baru dalam tahapan pencarian pengeboran, yang pasti ada tanggungjawabnya. Proyek Pendukung Operasianal (PPO) menjadi acuannya, jikalau perusahan menimbulkan dampak harus bertanggungjawab.
Adapun sejumlah tuntutan dari masyarakat dan Pemdes, di antaranya adalah aspek penggunaan fasilitas umum jalan yang digunakan. Penggunaan Tanah Kas desa, dampak kerusakan bangunan dan tanaman, kebisingansan dan lainnya. Hasil tersebut nanti yang akan diproses ulang dan dibuktikan oleh perusahaan hasil kajian seperti apa.
Selain itu, pertemuan lanjutan dengan melibatkan 5 instansi akan digelar lagi pada tanggal 4 Desember 2019 dengan poin bahasan lanjutan, terkait permintaan kompensasi Pemdes dan masyarakat kepada perusahaan dengan nominal Rp13.443.600.000. [feb/col]