Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI wilayah VI turun ke Kabupaten Tuban. Kedatangan tim ditemui Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein.
Kunjungan ini dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan Pencegahan Korupsi di Kabupaten Tuban tahun 2019. Turut dihadiri Sekretaris Daerah dan Pimpinan OPD di Kabupaten Tuban.
Kali ini, KPK memberi perhatian pada kegiatan pengadaan barang dan jasa. OPD yang membidangi hal tersebut dapatnya dilibatkan mulai dari proses perencanaan hingga proses lelang selesai.
Selain itu, KPK juga memberi catatan agar dalam pengelolaan APBDes dapat disampaikan secara terbuka sehingga dapat diakses publik.
Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein mengungkapkan upaya pencegahan sangat diperlukan kaitannya penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan sesuai regulasi dan koridor yang ditetapkan.
"Monev ini berfokus pada delapan area dan disinkronkan semua data di tiap instansi," ungkap Wabup Noor Nahar, Jumat (25/10/2019).
Pasca Monev, Wabup akan secara berkala akan mengadakan monitoring dua minggu sekali bersama seluruh pimpinan OPD. Harapannya, dalam kurun waktu dua bulan ke depan dapat memperbaiki data-data pendukung maupun administrasi lainnya tentang pencegahan Korupsi.
"Sampai dengan bulan Oktober ini, Kabupaten Tuban berada pada peringkat 20 dari 38 kabupaten/kota se Jawa Timur. Dengan kisaran nilai sekitar 58, masih di atas angka rata-rata nasional dan Jawa Timur," jelas politisi asal Rengel itu.
Pemkab Tuban akan memasukkan pencegahan korupsi pada kurikulum pendidikan. Materi yang akan diajarkan disesuaikan dengan jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga jenjang perguruan tinggi.
Hal tersebut selaras dengan upaya Pemkab Tuban dalam mengembangkan pendidikan berkarakter dan berakhlaqul karimah.
Wabup menargetkan agar capaian kegiatan pencegahan korupsi di Kabupaten Tuban dapat terus ditingkatkan tiap tahunnya. Yang terpenting adalah mengubah mindset kita dan menerapkan konsep pencegahan korupsi.
Sementara Itu, Korwil VI Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Asep Rahmat Suwanda menerangkan Monev dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak korupsi.
Progam monev ini mencakup delapan indikator utama, yaitu e-planning dan e-budgeting; pelayanan terpadu satu pintu; pengadaan barang/jasa; penguatan APIP; manajemen ASN; Dana Desa; Barang Milik Daerah; infrastruktur; dan optimalisasi penerimaan daerah. Selain itu, juga terdapat indikator lain yaitu pendidikan; kesehatan; dan sumber daya alam.
“Harapannya, semakin memotivasi Pemkab Tuban untuk terus mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi," ujarnya.
Asep Rahmat menambahkan pada tahun 2018, capaian rencana aksi Korsupgah Pemkab Tuban mencapai 74 persen. Angka ini diatas angka rata-rata Nasional dan Jatim. Di samping itu, menjadikan Kabupaten Tuban menempati peringkat 13 dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. [ali/col]