Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Puluh aktifis mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tuban, adakan aksi terkait kupas tuntas mafia retribusi di Bumi Wali. Di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Tuban.
Ketua PC. PMII Tuban, Musthofatul Adib mengatakan, sejak tahun 1922 koperasi - koperasi perikanan di Pulau Jawa telah melaksanakan Pelelangan di Indonesia dengan tujuan untuk mendukung nelayan dari permainan harga oleh tengkulak dan membantu para nelayan mendapatkan harga yang pantas serta mengembangkan usaha. Namun dalam pelaksanaannya terjadi pasang surut, berdasrkan data kementrian koper dan usaha kecil menengah tahun 2018 dari semula 144 koperasi perikanan di Pulau Jawa.
"Saat ini, hanya tersedia 48 koperasi perikanan yang melakukan Pelelangan ikan,"ungkap Adib, Jumat, (18/10/2019)
Lebih lanjut, berdasrakan peraturan menteri Kelautan dan Perikanan nomor 80/men/2012 tentang ke pelabuhan perikanan yaitu, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) terdiri dari Dinas Perikanan atau dipihak ketiga koperasi seperti hal PERBUP nomor 58 tahun 2016 tentang uraian tugas.
"Fungsi dan tata kerja Dinas Perikanan dan Pertenakan Kabupaten Tuban, dimana pada pasal 30 ayat 2 menerangkan mengenai fungsi pengelolaan," ungkapnya.
Sedangkan, hasil riset PC PMII Tuban mengenai tarif retribusi sebanyak 2 persen dari penghasilan nelayan di TPI Palang, Desa Palang, Kecamatan Palang dan dilanjutkan dengan advokasi di lapangan terdapat beberapa kejangalan yang pihaknya dapatkan. Salah satunya, mengenai transparansi retrubusi nelayan dimana nelayan telah memberikan retrubusi 2 persen dari hasil tangkap namun tidak ada timbal balik atas hal tersebut, baik berbentuk infrastruktur atau pun yang lainnya.
"Selama ini nelayan tidak pernah mengetahui kemana alur perputaran retribusi tersebut, dikarenkan selama ini pengelola TPI bersikap tertutup soal alokasi dana retribusi," ujar Ketua PMII Tuban.
Ia menambahkan, di sisi lain tidak ada monitoring yang serius dari Dinas Perikanan dan Pertenakan, terkesan ada konspirasi terkait permasalahan ini. Padahal, sudah jelas regulasi UU nomer 14 tahun 2008 terkait keterbukaan Informasi Publik (KIP) bawasannya setiap warga negara dijamin atas informasi apa pun.
"Terlebih soal besaran retribusi, kami dari PC PMII Tuban menilai adanya indikasi praktik penyelewengan dana tersebut," tandasnya.
Dari permasalahan diatas, PMII Tuban mengatakan sikap untuk aksi turun jalan denagan 5 tuntutan di antaranya,
1. Berikan hak nelayan atas dana retribusi yang sudah diberikan kepada pemerintah daerah.
2. Transparansikan dana retribusi nelayan secara publik berdasarkan UU KIP no. 14 tahun 2008.
3. Kupas tuntas mafia dana retribusi di Bumi Wali.
4. Bupati Tuban segera bersikap tegas kepada dinas yang bersangkutan atas permasalahan yang terjadi.
5. PC. PMII Tuban meminta Bupati Tuban segera mengadakan forum yang melibatkan instansi terkait untuk memastikan kevalidan data hasil riset PC. PMII Tuban dengan data Dinas Perikanan dan Pertenakan. [nid/lis]