Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Bupati Tuban menyatakan bahwa pengaturan manajemen PNS di Kabupaten Tuban berbasis Sistem Merit. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang merupakan tindaklanjut dari Undang-undang ASN.
Pengaturan manajemen PNS melalui peraturan pemerintah ini, bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN.
"Kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai, dan pembinaan manajemen ASN di Pemkab Tuban memperhatikan norma standar dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bupati Huda, Sabtu (12/10/2019).
Bupati dua periode ini menambahkan, proses seleksi pun berdasarkan pada objektifitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreatifitas tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan. Keputusan promosi dan mutasi ini adalah pilihan terbaik dan harus disyukuri.
Lebih lanjut, jabatan disandang merupakan kepercayaan yang diberikan dan harus dijalani dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk tanggung jawab atas jabatan yang diamanahkan.
Begitupun tanggung jawab yang diemban harus dilaksanakan dengan kesungguhan, mengabdi seoptimal mungkin dengan dilandasi kesabaran, ikhlas serta mengharap perlindungan dan ridlo Allah SWT.
Bupati yang juga Muhtasyar NU juga menginstruksikan agar ASN segera menyesuaikan tugas di tempat yang baru sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Promosi dan mutasi jabatan adalah suatu kebutuhan sekaligus merupakan bagian dari proses pembinaan karir pegawai dilingkungan pegawai negeri sipil.
"Semuanya senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab," pinta Bupati kelahiran Montong
Selama ini Pemkab Tuban terus berupaya mewujudkan Good Governance dan meningkatkan kinerja dengan tetap mempertimbangkan pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien. Aparatur harus terus meningkatkan kompetensi yang dimiliki diantaranya kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan kompetensi teknis.
Tidak hanya itu, mampu melakukan terobosan yang positif melalui pemikiran yang kreatif, inovatif dan sistemik untuk kepentingan organisasi. Sekaligus mempunyai kemampuan untuk mengkombinasikan berbagai macam sumber informasi dan ilmu pengetahuan sehingga dapat menghasilkan produktifitas kinerja secara maksimal, serunya.
"Pegawai Pemkab Tuban harus menjaga netralitas sebagai aparatur dengan maksud menjamin terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik," terang Bupati Huda.
Disamping itu, bersifat sensitif dan responsif terhadap tantangan dan permasalahan baru yang timbul baik didalam maupun diluar organisasi. ASN sebagai garda terdapan perekat bangsa dan harus berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan. [ali/rom]
Bupati Tuban Minta ASN Ikut Jaga Stabilitas Keamanan
5 Comments
1.230x view