Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Petugas dari Satpol PP Tuban bersama dengan Trantib Kecamatan Plumpang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Kamis (10/10/2019).
Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas melakukan penyisiran sejumlah warung yang disinyalir menjual Minuman Keras (Miras). Selain itu, petugas juga menyisir warung-warung yang menyediakan kamar sebagai tempat mesum.
Hasilnya, selama penyisiran tersebut petugas menemukan sepasang pria wanita yang bukan suami istri lagi berada di dalam kamar. Pria tersebut diketahui beriniskal S (77) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang.
Sedangkan wanita yang diduga Pekerja Seks Komersil (PSK) tersebut berinisial AR (34) warga Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
"Satu pasangan yang diduga PSK dan pria hidung belang tersebut diamankan dari warung yang ada di Dusun Kunir, Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang," terang Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto kepada blokTuban.com.
Selain satu pasangan tersebut, petugas juga menemukan adanya warung yang menjual Miras. Warung tersebut diketahui milik Lasmirah (47) warga Jatimulya Kecamatan Plumpang.
"Dari warung itu petugas mengamankan satu botol kolesom dan identitas pemilik warung," imbuhnya.
Lebih lanjut, satu pasang yang diduga PSK dan pria hidung belang tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Tuban untuk diberikan pembinaan. Jika terbukti PSK maka wanita tersebut akan dikirim ke Kediri. [hud/col]