Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Hargoretno (AMH) menggeruduk kantor balai desa setempat dengan membawa berbagai poster tuntutan pencopotan Kasi Kesra berisinial ST yang juga merangkap sebagai Modin Dusun Mbawi Kulon, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Tuntutan warga tersebut datang lantaran Kasi Kesra desa setempat itu diduga telah melakukan tindak asusila dengan warganya sendiri di salah satu hotel di Kabupaten Tuban pada (20/9/2019) kemarin. Kemudian ST digelandang ke Kantor Satpol PP Tuban untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pertemuan yang dimediasi oleh Camat Kerek Sugeng Purnomo tersebut, koordinator aksi Rozi mengatakan ST dianggap telah mencemarkan nama baik desa sehingga harus mundur dari jabatannya.
"Dia telah mencemarkan nama baik desa, dia harus turun dari jabatannya," ujar Rozi Kamis (26/9/2019).
Sementara itu, ST menyampaikan jika semua yang dituduhkan warga kepadanya tidak benar, dia berdalih keberadaanya di hotel pada waktu itu adalah untuk menyelesaikan berkas-berkas akta warganya. Selain itu, dia juga mengaku tidak melakukan hubungan suami istri seperti yang dituduhkan.
"Saya di sini adalah korban pencemaran nama baik oleh media elektronik dan tuduhan masyarakat yang tidak sesuai dengan kenyataan, dan saya juga harus menjelaskan kronologi yang saya alami", ujar ST di balai desa.
Dia menambahkan, saat berada di hotel hanya menyelesaikan berkas-berkas akta, serta menjelaskan bahwa SF perempuan yang bersamanya sedang menstruasi.
"Saat SF sedang berada di kamar saya tinggal pergi cari kopi, dan saat itu Satpol PP datang, dan SF saat itu sedang di kamar mandi dan menstruasi dibuktikan dengan meminta softek," lanjut ST.
Dalam mediasi dan musyawarah pengambilan keputusan terkait perangkat desa tersebut disepakati dengan cara melakukan voting untuk menentukan nasip perangkat desa itu.
Sebanyak 54 orang dari perwakilan warga yang terdaftar dalam absen kehadiran musyawarah itu selanjutnya menyuarakan pendapatnya lewat cara voting, dan dari hasil voting tersebut sebanyak 44 menyatakan setuju untuk diberhentikanya ST, sedangkan 7 orang menyatakan tidak setuju dan 2 suara tidak sah.
Camat Kerek Sugeng Purnomo dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi sesuai dengan regulasi peraturan pemerintahan. "Kita berdiri secara netral, sehingga keputusan benar-benar ada ditangan masyarakat," terang Camat kepada sejumlah awak media.
Selanjutnya Camat juga menjelaskan bahwa terhitung tujuh hari sejak rapat, pihak desa harus menyampaikan surat rekomendasi pemberhentian terhadap ST, kemudian Camat juga akan memberikan jawaban setelah tujuh hari pasca surat rekomendasi pemberhentian dari Kepala Desa (Kades).
"Kalau tujuh hari lebih camat tidak memberi jawaban, otomatis keputusan itu berlaku dan pihak Kepala Desa menerbitkan surat keputusan pemberhentian," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pada Jumat (20/9/2019) malam, ST (38) yang merupakan salah satu Perangkat Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban itu digelandang oleh petugas gabungan lantaran di kamar hotel bersama seorang perempuan berinisial SF (33). Selain satu pasangan tersebut petugas juga mengglandang tujuh pasangan lainya. [hud/lis]