Perihatin Kondisi Bangsa, Cipayung Plus Tuban Gelar Aksi

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Ratus mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Tuban terdiri dari IMM, PMII, GMNI dan LMND bekerja sama dengan Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban dan Forum Pengada Layanan (FPL), mengadakan aksi demi menggugat negara atas kondisi bangsa hari ini. Aksi digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tuban.

Kordinator lapangan (Korlap) satu, Musthofatul Adib mengatakan, Cipayung Plus Tuban menyayangkan DPR dalam akhir jabatannya mengesahkan UU KPK pada tanggal 17 September 2019, dan mengabaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dibutuhkan untuk perlindungan korban serta RUU Pesantren.

"Beberapa rancangan produk hukum yakni RUU KUHP, RUU Pertanahan dan RUU Ketenagakerjaan yang pasalnya mendapatkan kritikan berbagai macam kalangan seolah tidak menjadi bahan pertimbangan DPR," ungkap Adib.

Ia menambahkan, pasal-pasal ini meliputi aturan mengenai makar, kehormatan presiden, tindak pidana korupsi (Tipikor), hukum yang hidup di masyarakat dan beberapa pasal yang mengatur ranah privasi masyarakat.

"RUU pertanahan dan RUU ketenagakerjaan terkesan dipaksa," ungkap Korlap sekaligus Ketua PC. PMII Tuban.

mahasiswa-tuban-1

Hal senda juga diungkapkan Korlap dua, Zainal Arifin, Cipayung Plus Tuban juga menggaris bawahi bahwasannya cita-cita reformasi yang digunakan 21 tahun yang lalu. "Kian hari kian terasa utopis," ungkap Zainal.

Maka dari itu Cipayung Plus Tuban,  sebagai salah satu gerakan mahasiswa menyatakan sikap:
1. Menolak RUU Pertanahan karena terdapat pasal-pasal yang bermasalah karena merupakan wujud penghianatan terhadap reforma agraria.
2. Mendesak Negara untuk segera mengesahkan RUU Pesantren.
3. Mendesak Pemerintah untuk mecabut UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk upaya pelemahan pemberantasan korupsi.
4. Mendesak Negara untuk segera mengesahkan RUU PKS pada masa akhir jabatan DPR RI Periode 2014-2019.
5. Menolak revisi RUU Ketenagakerjaaan yang belum memihak dan melindungi hak-hak pekerja lokal.
6. Menolak RUU KUHP karena terdapat pasal-pasal bermasalah.
7. Menuntut penghentian penangkapan dan kriminalisasi aktivis di berbagai sektor. [nid/rom]