Realisasi Cukai Tembakau 2019 Telat, Tuban Belum Dapat Penjelasan Kemenkeu

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Kabupaten Tuban selama ini mendapat transferan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai tembakau dari Pemerintah Pusat. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 12/PMK/07/2019, alokasi semua daerah se-Indonesia termasuk Kabupaten Tuban diatur.

Di tahun 2019, Pemkab Tuban baru menerima cukai tembakau 25 persen. Cukai tersebut tercatat hingga bulan Agustus. Keterlambatan transferan cukai ternyata masih tanda tanya.

Dikonfirmasi Reporter blokTuban.com, Kabid Pendapatan Pajak Daerah Lainnya dan Dana Perimbangan DPPKAD Tuban, Syamsul Arifin menjelaskan penyebab kenapa baru realisasi 25%, saya juga belum dapat info penjelasannya. Sampai sekarang tidak ada penjelasan dari pusat, kenapa DBHCHT telat realisasinya.

"Ini masih saya carikan info ke DJPK Kemenkeu," kata Syamsul, Rabu (11/9/2019).

Syamsul menambahkan, adapun target penerimaan DBHCHT di APBD 2019 sebesar Rp20.469.249.000. Per Agustus 2019 realisasi baru Rp5.117.312.250 atau 25 persen dari target Pemkab.

Di lain sisi, perokok di Kabupaten Tuban, terbilang memiliki andil cukup besar terhadap perolehan DBHCHT. Di tahun 2018, setiap jamnya pemkab bisa meraup pendapatan pajak rokok sebesar Rp2.244.047.72.

“Untuk per harinya daerah bisa meraup Rp53.857.145,2 dari rokok,” sambung Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid.

Tahun 2018 lalu, Pemkab Tuban hanya mendapat DBHCHT Rp19.657.858.000. Lebih rendah dibanding tahun 2017 yang tembus Rp26.934.480.675. Hal ini karena ada pengalihan pajak rokok daerah ke BPJS Kesehatan.

Pada tahun sebelumnya, Pemkab Tuban mampu meraup pajak rokok Rp3 juta lebih per jamnya atau Rp73,7 juta per harinya. Capaian ini karena pada waktu itu, DBHCHT belum ada pengalihan untuk BPJS.

Besaran pembagian DBHCHT berdasarkan dua status. Sebagai penghasil tembakau, dan sebagai daerah yang memiliki industri pabrik rokok. Kebetulan Tuban memiliki dua indikator itu, sekalipun dalam skala sedang.

Dari total DBHCHT yang diterima daerah, telah dibagi ke 12 organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran pembagian yang diterima OPD menyesuaikan dengan beban tanggung jawab penggunaan DBHCHT. Untuk tahun 2017, porsi tertinggi diperoleh dinas perikanan dan peternakan (DPP). Sementara yang terkecil ada di bagian humas.

Sementara di tahun 2016, Pemkab menargetkan DBHCHT Rp15.673.510.000, dan terealisasi Rp16.106.148.208. Sedangkan tahun 2015 ada penururunan penerimaan DBHCHT Rp15.119.050.000, dari target Rp19.818.230.000. [ali/col]