Urus Sendiri Lebih Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periodik tahunan merupakan suatu kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor. Kendati begitu, beberapa masyarakat kita masih saja khawatir ataupun tak mau susah melakukannya sendiri, padahal mengurus pajak pribadi tergolong lebih mudah.

Warga yang ingin melakukan tertib administrasi tersebut, bisa datang langsung ke Kantor Bersama (KB) Samsat Tuban yang ada di Jalan Teuku Umar nomor 3 Tuban, dengan membawa perlengkapan data yang dibutuhkan.

"Ini hanya bawa STNK dan KTP sebagai identitas," ujar Fendi, warga asal Rengel yang sedang melakukan pembayaran PKB, Selasa (28/5/2019).

Kemudian, sambungnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor yang juga disertai bukti pembayaran PKB sebelumnya, lebih dulu di daftarkan le loket dan mengantre. Tak sampai 10 menit, transaksi pembayaran sudah bisa dilakukan dengan tanda bukti PKB yang baru.

"Tinggal lihat antriannya, tapi nggak lama banget lah. Ini terbilang cepat malahan," terangnya.

Hal tersebut juga berlaku bagi pembayaran PKB asal luar wilayah. Bedanya, berkas STNK dan Identitas diri, bisa KTP ataupun SIM, di fotocopy lebih dulu untuk pemberkasan.

"Dari luar wilayah juga bisa, asal persyaratan dipenuhi nantinya akan mudah," ujar karyawan petugas loket Samsat Tuban. [feb/ito].