Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, AKBP I Made Arjana mengungkapkan, mulai dari awal Januari tahun 2019 BNNK Tuban telah melayani rehabilitasi rawat jalan bagi pecandu Narkoba secara gratis.
Tercatat, mulai awal tahun 2019 hingga saat ini ada satu pasien seorang pecandu Narkoba sekaligus tersangka kasus sabu-sabu dari Kabupaten Bojonegoro.
"Mulai awal tahun kita sudah bisa melayani rehabilitasi rawat jalan dan sudah ada satu pasien rehabilitasi dari Kabupaten Bojonegoro," ungkap AKBP I Made Arjana usai tes urin di Lapas Kelas II B Tuban, Rabu (13/3/2019).
Dijelaskannya, untuk rekomendasi rehabilitasi bagi pecandu Narkoba berdasarkan assesment dari BNNK yang terdiri dari Tim Konseling, Dokter dan Psikolog serta sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP). Karena itu dipastikan tidak ada tersangka yang yang berlindung di tempat rehabilitasi.
"Rekomendasi rehabilitasi berdasarkan assesment dari BNNK apakah pecandu berat atau ringan. Bila pecandu berat bisa kita bawa ke Surabaya dengan gratis," imbuhnya.
Sekadar diketahui, semenjak Karnopen dan sejenisnya ditetapkan sebagai narkotika golongan 1 pada Maret 2018 lalu. Kini kasus peredaran karnopen diberbagai daerah menjadi menurun drastis termasuk di Kabupaten Tuban.[hud/col]