Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Pemilihan Umum (pemilu) serentak kurang 61 hari lagi tepatnya tanggal 17 April 2019. Berdasarkan data yang terbaru dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kabupaten Tuban, angka pelanggaran kampanye meningkat menjadi 176, terbanyak dari calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Ulil Abror Al Mahmud, data yang terbaru saat ini terdapat 176 pelanggaran kampanye di Kabupaten Tuban yang sudah teregitrasi dan semuanya pelanggaran administrasi pemilu.
"Hingga saat ini, kasus pelanggaran berupa administrasi," ungkap Ulil.
Lebih lanjut, yang terbanyak melakukan pelanggaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan bagi pelanggar nantinya, Bawaslu akan memberikan sanksi berupa inventarisasi kemudian direkomendasi untuk dilakukan perbaikan dengan batas waktu yang ditentukan.
"Apabila tidak ditertibkan, maka Bawaslu akan yang menertibkannya," ungkap Ulil
Menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf H terdapat empat tempat yang dilarang melakukan praktik kampanye yaitu tempat ibadah, lembaga pendidikan, layanan Kesehatan dan lingkungan sekitar gedung pemerintah. Sedangkan yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban tempat yang dilarang melakukan praktik kampanye di antaranya, angkutan umum dan kanan kiri jalan yang terdapat pohon milik pemerintah, seperti di sekitar alun-alun kota, Jalan Veteran, Jalan Sunan Bonang, Jalan RM. Suwiryo dan Jalan Basuki Rahmad. [nid/col]