Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban menemukan 174 pelanggaran berupa Alat Peraga Kampaye (APK) maupun bahan kampanye.
Menurut Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Ulil Abror Al Mahmud, berdasarkan data hingga saat ini terdapat 174 pelanggaran di Kabupaten Tuban. Baik pelanggaran administrasi berupa APK adapula bahan kampanye. Bagi pelanggar, Bawaslu akan memberikan sanksi berupa inventarisasi kemudian direkomendasi untuk dilakukan perbaikan dengan batas waktu yang ditentukan.
"Apabila tidak ditertibkan, maka Bawaslu akan yang menertibkannya,"ungkap Ulil
Lebih lanjut, menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf H terdapat empat tempat yang dilarang melakukan praktik kampanye yaitu tempat ibadah, lembaga pendidikan, layanan Kesehatan dan lingkungan sekitar gedung pemerintah.
Sedangkan yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban tempat yang dilarang melakukan praktik kampanye di antaranya, angkutan umum dan kanan kiri jalan yang terdapat pohon milik pemerintah, seperti di sekitar alun-alun kota, Jalan Veteran, Jalan Sunan Bonang, Jalan RM. Suwiryo dan Jalan Basuki Rahmad.
"Ada berapa Jalan di Tuban yang dilarang untuk dipasang APK,"ungkapnya. [nid/col]