Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Wakil Bupati (Wabup) Tuban Noor Nahar Hussein menyampaikan pendapat terkait dengan laporan Panitia Khusus (Pansus) 1, 2, 3 dan 4, tentang 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Nomor 7 tahun 2015.
Dalam penyampaian pendapat tersebut, Wabup berencana akan merevisi beberapa laporan yang telah disampaikan oleh Pansus 1, 2, 3, dan 4 dalam Rapat Paripurna. Di antaranya, terkait dengan redaksional dan kesalahan ketik.
"Tidak banyak, ada beberapa redaksional atau kesalahan ketik yang akan direvisi," terang Wabup Tuban usai Rapat Paripurna, Selasa (9/10/2018).
Lebih lanjut selain itu, juga akan direvisi terkait dengan kesalahan pada surat pernyataan menjadi surat keterangan serta status warga indonesia menjadi warga desa setempat setelah terpilih jadi Kepala Desa (Kades) maupun perangkat.
"Setelah melalui pembahasan ini ke depan akan ditetapkan, dan akan kita proses ke provinsi untuk mendapatkan evaluasi dari provinsi," terang Wabup.
Diketahui, Raperda Inisiatif DPRD yang membahas tentang Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa ini masih dalam tahapan Penyampaian Laporan Panitia Khusus 1, 2, 3 dan 4, dan Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Laporan Pansus 1, 2, 3 dan 4 tentang 4 Raperda Inisiatif DPRD.[hud/ito]