Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Pelamar seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tuban tahun 2018 dapat melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan secara Online di situs http://sscn.bkn.go.id. Pada saat pendaftaran secara Online pelamar harus membaca secara cermat petunjuknya.
Pelamar juga harus mencermati setiap keterangan, intruksi, peringatan atau pemberitahuan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran Online tersebut. Salah satunya pelamar wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang masih aktif atau berlaku.
Selain itu, perlu diketahui oleh calon pelamar CPNS di Kabupaten Tuban, nomor e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) harus sinkron. Jika belum sinkron maka akan gagal masuk pada tahap awal pembuatan akun di situs BKN.
Lalu bagaimana cara mengatasi nomor e-KTP dan KK tidak sinkron?
Saat dikonfirmasi blokTuban.com, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Agus Priyono Hadi mengatakan, bagi masyarakat yang Nomer e-KTP dan KK tidak sinkron harus datang ke kantor Disdukcapil Tuban.
"Nanti KK-nya dikonsolidasi manual di bidang SIAK," kata Agus, sapaan akrabnya, Rabu (3/10/2018).
Butuh waktu berapa hari nomer e-KTP dan KK bisa sinkron?
Untuk menyinkronkan nomer KK dan e-KTP menurut Agus tidak butuh waktu lama. Kendati begitu juga tergantung server pusat.
"Waktu sinkronasi sekitar 1 jam dan maksimal 7 jam, tergantung server pusat," pungkasnya panjang lebar. [rof/ito]