Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com - Pertumbuhan pesan konsumen rokok elektrik jenis Vape terus bertambah dari waktu ke waktu. Sebagai cairan Vape, Liquid memiliki berbagai jenis variant, baik itu non-nikotin maupun yang mengandung nikotin.
Beradarnya Liquid dengan kandungan nikotin pun banyak digunakan oleh pengguna Vape kelas menengah keatas. Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah pusat juga telah menimbang bagaimana kontribusi Liquid dengan sejumlah kadar nikotin yang bebas dijual umum. Bahkan, pada pertengahan bulan Juli 2018 lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi telah resmi menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pada pengusaha pabrik Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL), yakni jenis cairan atau liquid vape.
Dihimpun dari berbagai sumber, pajak bea cukai yang dikenai pada produk liquid vape adalah 57% per 1 Oktober 2018 kemarin. Berbagai tanggapan serta pro kontra juga masih menyelimuti perihal Undang-Undang Cukai hasil tembakau. Akan tetapi, pengguna Vape dan konsumen Liquid berkadar Nikotin di Kabupaten Tuban masih gemar membelinya.
"Sudah ditetapkan aturan, Liquid Vape kadar nikotin sudah kena pajak bea cukai. Ya nggak masalah, toh harganya nggak jauh berbeda," ujar salah satu pengguna Liquid Vape di Kecamatan Rengel, Feri kepada blokTuban.com, Senin (8/10/2018).
Ditambahkannya lagi, pemgguna Vape yang tak ingin memakai Liquid non-nikotin sebab harga yang naik, bisa menggunakan cairan Vape berbahan alami.
"Bisa beli yang kecil juga, atau variant tanpa nikotin yang harganya terjangkau," tambhanya.
Pengguna Vape lain, Adi menuturkan bahwa penerapan pajak cukai cairan Vapor memang tak berpengaruh bagi pengguna Vape menengah sampai kelas Pro. Sebab, dinilai dari kadar kegunaannya, Liquid vape bisa difungsikan dengan berbagai hal.
"Masih pakai yang nikotin. Soalnya buat selingan rokok, dan hobi juga," ungkapnya. [feb/ito]