Donor Darah Tidak Membatalkan Puasa

blokTuban.com - Anggapan bahwa donor darah membatalkan puasa masih ada pada sebagian kaum muslimin. Namun pendapat yang paling kuat –insyaallah- donor darah tidak membatalkan puasa.

Berikut sedikit pembahasannya;
Donor darah tidak membatalkan puasa terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Pendapat yang lebih kuat adalah tidak membatalkan puasa. Pendalilan diqiyaskan dengan berbekam yang menurut pendapat terkuat, bekam tidaklah membatalkan puasa.

Pendapat yang menyatakan batalnya puasanya ketika berbekam: adalah pendapat mazhab Hanabilah, Ishaq, Ibnu Al-Mundzir dan sebagian besar fuqaha Ahli Hadits. Dan menjadi pilihan syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Dalilnya sabda Rasulullah yang artinya ‘’orang yang membekam dan dibekam itu batal puasanya,’’ ”2.523 Al-Mughni, Al-Majmu’ VI/34924. Lihat kitab Haqiqatush hiyam hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi.

Syaikh Al Albani pendapat yang menyatakan tidak batal puasa ketika berbekam adalah pendapat Mazhab Jumhur ulama salaf (dahulu) dan khalaf (sekarang). Dalil sebagai berikut:
1.Hadits tentang batalnya berbekam mansukh (dihapuskan terdapat hadits riwayat Syaddad bin Aus.

Disebutkan bahwa pada tahun penaklukkan kota Mekkah, tepatnya tanggal ke delapan belas bulan Ramadan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati seorang laki-laki yang sedang berbekam lalu beliau bersabda, “orang yang membekam dan dibekam batal puasanya”.

Selanjutnya Ibnu Abbas bersama-sama beliau melaksanakan Haji Wada’. Pada saat haji ini beliau berbekam dalam keadaan ihram dan berpuasa. Apabila tindakan bekam Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam dilakukan pada musim haji Wada’, maka riwayat ini menjadi naasikh/penghapus riwayat sebelumnya. Karena setelah kejadian itu, beliau tidak lagi menjumpai Ramadan. Beliau wafatpada bulan Rabi’ul Awwal.

2.Ada rukhshah (keringanan) mengenai bekam. Sebagai salah satu riwayat ‘’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhshah) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.”
3.Makruh jika melemahkan badan. Maka hukumnya tidak sampai mengharamkan. Dikuatkan riwayat lain dalam shahih Bukhari dari Anas bin Malik, dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shahih26 Al-Fatawa Al-hindiyyah I/199, Al-Majmu’ VI/349, Bidayatul Mujtahid 1/28127 Hadist Syaddad dinyatakan shahih oleh Bukhari dan Ali bin Al-Madini28 Al-Istidzkar 10/125.

Hadist riwayat Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu KhuzaimahSyaikh Al Albanidalam Irwa’ (4/74) mengatakan, bahwa semua periwayat hadits ini tsiqah/terpercaya, akan tetapi diperselisihkan apakah riwayatnya marfu’ (sampai pada Nabi) atau mauquf (sampai sahabat).

“Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?”Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”
Catatan tambahan: Ada juga pendapat yang merinci yaitu jika darah yang didonorkan dalam jumlah besar kemudian memperlemah tubuh maka membatalkan puasa, sedangkan jika darah yang didonorkan sedikit maka tidak membatalkan.
Pertanyaan:
“Apa hukum mendonorkan darah pada siang hari bulan Ramadhan?
Jawab:
“Jika seseorang mendonorkan darahnya pada siang hari bulan Ramadan maka membatalkan puasanya. Rincian pertama; jika darah yang didonorkan dalam jumlah besar dan memberikan pengaruh padanya. Misalnya kelemahan tubuh, maka membatalkan puasa.

Rincian kedua; jika dalam jumlah kecil maka tidak membatalkan puasa. Kenyataannya bahwa orang yang melakukan donor darah tidak merasa lemah sekali. Silahkan bertanya kepada mereka yang sudah rutin melakukan donor darah.

Merasa lemah setelah donor darah mungkin bisa jadi karena syarat-syarat menjadi donor tidak terlalu terpenuhi. Misalnya tensi darah agak rendah, hemoglobin agak rendah dan lain-lain.

Atau bisa jadi ia agak takut dan phobia dengan darah dan suntikan. Bahkan terkadang orang yang mendonorkan darahnya merasa lebih segar dari sebelumnya, terutama mereka yang rutin melakukan donor darah. Kecuali beberapa orang yang melakukan donor darah pertama kali mungkin merasa agak lemah sedikit (tidak sampailemah sekali dan kepayahan) maka donor darah tidak membatalkan puasa.

Untuk lebih lebih amannya lakukan donor darah ketika malam hari. Misalnya setelah salat tawarih. Selain tubuh juga sudah segar karena mendapat makanan berbuka, ini juga bisa keluar dari perselisihan para ulama. Wallahu a’lam.(*)


*Sumber : Fikih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa dan Ramadhan Penulis : dr. Raehanul Bahraen Editor Ahli : Ustadz Aris Munandar, S.S, M.Pi Editor Isi : dr. Adika Mianoki Lay Out : Qonita Graph. www.kesehatanmuslim.com