Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Hak politik kelompok disabilitas dalam pemilihan umum wajib mendapatkan perhatian dari penyelenggara pemilu. Terhadap penyandang disabilitas, dalam pelaksanaan pemilu akses dalam menggunakan hak pilih harus maksimal.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban ketika dikonfirmasi blokTuban.com mengungkapkan, pemilih dari masyarakat penyandang disabilitas di Kabupaten Tuban pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 hampir mencapai 3.000 orang. Pemilik suara ini dipastikan terfasilitasi memberikan suaranya untuk kemajuan Jatim lima tahun ke depan.
"Sesuai daftar pemilih tetap (DPT) yang ada, total penyandang disabilitas di Tuban terdapat 2.852 pemilih," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tuban, Salamun saat dikonfirmasi blokTuban.com pasca penetapan DPT Pilgub Jatim 2018.
Ditambahkan Salamun, pihak KPU terus mengidentifikasi berbagi jenis kebutuhan untuk mengahadapi pemilihan mendatang. Dengan harapan setiap penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan sesuia kebutuhan khusus yang disandangnya.
"Sedang kami inventarisir kebutuhan disabilitas sesuai dengan jenis disabilitas dalam DPT," pungkasnya menandaskan.
Diketahui sebelumnya, KPU Tuban telah menetapkan jumlah DPT pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 sebanyak 925.104 pemilih pada Kamis (19/4/2018) lalu. DPT tersebut terdiri dari 456.515 pemilh laki-laki dan sisanya adalah 468.589 merupakan pemilih perempuan. Seluruhnya tersebar di 328 desa/kelurahan yang ada di 20 kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban. [rof/rom]