Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau kepada perusahaan di Kabupaten Tuban untuk memberikan upah para pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sebab, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan sesuai dengan pembayaran UMK.
Untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan setiap bulan berjalan dan wajib melaporkan data upah dan mutasi tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian data yang ada menjadi akurat.
“Mulai Januari 2018, UMK Tuban sebesar Rp2.067.612,56. Maka perusahaan diwajibkan untuk melakukan penyesuaian pelaporan upah karyawan minimal sesuai dengan UMK 2018,” Ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Rofiul Masyhudi, kepada blokTuban.com, Rabu (3/1/2018).
Perusahaan akan dikenakan denda bagi yang tidak melakukan pembayaran iuran, yaitu dua persen per bulan, atau dikali bulan tunggakan bilamana pembayaran iuran dilakukan di atas tanggal 15 bulan berikutnya.
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pasal 1 ayat 10, upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja. Imbalan pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Dengan demikian, upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan adalah upah sebenarnya yang diterima oleh tenaga kerja atau minimal upah sesuai dengan UMK yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten atau kota di Jawa timur tahun 2018, UMK Tuban sebesar Rp2.067.612,56 setiap bulan yang berlaku efektif 1 Januari 2018.
“Pelaporan UMK sebagaimana yang ada di aturan, akan berpengaruh pada peningkatan besarnya manfaat yang akan diterima karyawan dan berimplikasi pada peningkatan produktivitas,” pungkas Rofi’ sapaan akrabnya. [rof/col]
BPJS Ketenagakerjaan Imbau Perusahaan Bayar Gaji Sesuai UMK
5 Comments
1.230x view