Perusahaan Harus Sampaikan Jika Tak Mampu Gaji Sesuai UMK

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Sebagian besar perusahaan masih banyak yang belum mampu menggaji karyawannya berdasarkan standar upah atau Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Terlebih di Kabupaten Tuban ada sekitar 50 perusahaan lebih yang dianggap belum mampu menggaji berdasarkan Pergub tentang UMK 2018.

Lantas bagaimana solusi bagi perusahaan yang belum mampu menggaji sesuai UMK?

Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Penanaman Modal Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM-PTSP dan Naker) Tuban, Soni Kurniawan, mengatakan perusahaan harus menyampaikan di awal jika tidak mampu menggaji sesuai UMK, agar tidak menjadi polemik di kemudian hari.

"Ya harus disampaikan di awal, mampunya menggaji berapa kepada karyawannya," ujar Soni kepada blokTuban.com, Minggu (31/12/2017).

Menurut dia, dengan keterbukaan di awal maka kedepannya antara perusahaannya dan pekerja akan saling memahami karena sudah disampaikan semuanya.

Namun apabila pekerja sudah lama bekerja di perusahaan, tentu kenaikan gaji itu akan didapatkan. Itu sudah merupakan hal lumrah, walaupun perusahaan belum mampu menggaji sesuai UMK.

"Sering kita menjumpai kenaikan gaji bagi pekerja yang sudah lama, itu merupakan dedikasi pekerja terhadap perusahaan," pungkasnya.[nok/col]