Belum Ada Perusahaan Ajukan Keberatan Pergub UMK?

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dinas Penanaman Modal Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban menyebut belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas ditetapkannya Pergub Jawa Timur (Jatim) Nomor 75 tahun 2017, terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota pada tahun 2018.

Padahal, sebelumnya dinas terkait telah mengadakan pertemuan dengan puluhan perusahaan di salah satu Hotel sekitar satu bulan lalu, guna membahas realisasi kesanggupan perusahaan atas Pergub tersebut.

"Sampai sekarang belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas ditetapkannya Pergub Jatim tentang UMK," Kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Soni Kurniawan kepada blokTuban.com, Jumat (29/12/2017).

Dengan adanya perusahaan yang belum mengajukan keberatan, pihaknya tidak mengetahui apakah perusahaan keberatan atau tidak dengan adanya Pergub Jatim Nomor 75 tahun 2017.

Dia juga menambahkan, sampai saat ini belum ada kordinasi lebih lanjut dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi guna membahas hal itu lebih lanjut, pasca diadakan pertemuan dengan sejumlah perusahaan yang dianggap belum mampu menggaji karyawan sesuai UMK terbaru.

"Dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi juga belum menindaklanjuti setelah diadakan pertemuan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, pasca ditetapkannya Pergub Jatim tentang UMK, gaji perusahaan di Kabupaten Tuban yang sebelumnya Rp1.901.952 per bulan, kini menjadi Rp2.067.612 per bulan.[nok/ito]