Berikut Jadwal Waktu Mengurus SIM

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pengendara sepeda motor maupun pengemudi kerap bingung ketika akan mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masanya, terlebih saat libur panjang natal 2017 dan pergantian tahun baru 2018.

Kapan waktu yang tepat pelayanan akan diberlakukan kembali seperti biasanya kerap menjadi pertanyaan bagi masyarakat, sehingga pemohon perpanjangan SIM bisa mengurusnya kembali.

Disampaikan Kasat Lantas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Iskandar, pengendara maupun pengemudi yang masa SIM nya telah habis bertepatan pada hari libur panjang natal dan tahun baru tidak perlu khawatir.

Sebab, perpanjangan SIM tetap masih bisa diurus meski telat bertepatan hari libur yakni 24-26 Desember dan juga 31 Desember dan 1 Januari.

"Masa perpanjangan SIM yang habis bertepatan libur natal dan tahun baru masih bisa diurus, yaitu pada 5 Januari 2017," ujar Eko sapaan akrab Kasatlantas kepada blokTuban.com,. Minggu (25/12/2017).

Mantan Kasat Lantas Polres Blitar itu menjelaskan, bahwa aturan perpanjangan SIM yang bertepatan pada hari libur tersebut sudah tertuang dalam telegram Kapolri tentang hari libur.

Sebagaimana telegram menyebutkan aturan perpanjangan masa SIM yang sudah habis, maka boleh diurus dengan status perpanjang yakni setelah masa libur selesai.

"Mulai Jumat, 5 Januari 2018 sudah bisa diurus yang mau memperpanjang masa SIM nya yang sudah habis. Tarifnya tetap tidak ada yang berubah," pungkasnya.[nok/ito]