Petugas Gabungan Gerebek Toko Jamu di Tuban, Ada Apa?

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Sebuah toko jamu yang berada di Jalan Lukman Hakim, Tuban, Jawa Timur digerebek petugas gabungan dari Polres Tuban, Dinas Kesehatan Tuban, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur (Jatim), Sabtu siang, (30/12/2017). Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan ratusan botol jamu, beberapa obat kuat yang telah kadaluarsa, dan tidak memiliki izin edar.

Kapolres Tuban, AKBP Sutrino HR menerangkan, aksi penggerebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah terkait keberadaan toko jamu itu. Sebab toko tersebut menjual atau mengedarkan secara bebas jamu, obat kuat, alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah.

"Sementara waktu, toko disegel oleh petugas," terang Kapolres usai menunjukkan beberapa barang bukti, Senin (1/1/2017).

Beradasarkan informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com, anggota berhasil mengamankan sebanyak 4 dus berisi botol jamu dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, diamamengamankan 40 dus berisi botol jamu dengan merek kencur Nikisari yang sebagain telah kadaluarsa.

Dalam perkara itu pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat I nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

“Barang bukti telah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Tuban. [rof/col]