Selingkuh dengan Suami Sang Adik, Warga Talangkembar Laporkan Istrinya ke Polisi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Seorang suami bernama Mukti Ali (39) warga  Dusun Daringan, Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir melaporkan istrinya ke Polsek Montong, Polres Tuban.

Ia melaporkan istrinya bernama Nm (37) ke Polsek setempat usai digrebek warga sekitar diduga usai melakukan perzinaan dengan suami adik pelapor pada, Senin (13/11/2017) malam.

Dari data yang berhasil dihimpun blokTuban.com, peristiwa tersebut terjadi pada, Senin (13/11/2017) sekitar pukul 23:45 malam, waktu itu pelapor tidak sedang berada di rumah karena tengah mengirim jagung ke Kabupaten Jombang.

Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, pelapor mendapat telepon dari saksi bernama Darmu yang merupakan tetangga pelapor bahwa istrinya telah ditangkap warga karena diduga berzina dengan suami adik pelapor bernama Af (40).

"Saat bekerja pelapor mendapatkan kabar dari tetangganya bahwa istrinya telah ditangkap warga karena sedang melakukan perzinahan dengan adik ipar (suami adik) pelapor," terang Kapolsek Montong, AKP Noer Sento.

Kapolsek menambahkan, diduga sebelumnya Af atau pelaku melakukan hal itu sudah janjian terlebih dahulu dengan Nm saat pelapor sedang tidak berada di rumah.

Namun saat masuk rumah pelapor, pelaku sudah diketahui oleh istri Af yaitu Soimah (35) yang tidak lain adalah adik kandung pelapor. Sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku keluar dari rumah pelapor dan langsung digrebek oleh istrinya bersama warga setempat.

"Berhubung pelapor sebelumnya tidak berada di rumah akhirnya warga melaporkan kejadian itu kepada Perangkat Desa setempat sambil menunggu pelapor pulang dari kerja," tandas Kapolsek.

Setibanya pelapor di rumah kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek setempat dan setelah mendatangi TKP dan melakukan olah TKP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu celana dalam wanita warna hitam dan satu buah sarung warna coklat motif kotak-kotak strip biru.

Dari kejadian itu, pihak kepolisian telah melimpahkan perkara tersebut ke Unit PPA Polres Tuban, dan kedua pelaku dijerat dengan persangkaan pasal 284 KUHP. [hud/lis]