Sekolah dan Komite Dihimbau Hati- hatii Galang Dana

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com – Diterbitkannya Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah ada hal baru yang perlu dimegerti oleh sekolah dan komite sekolah. Salah satunya adalah, peraturan yang diundangkan sejak Desember 2016 itu mengatur komite sekolah dan siapa saja yang menjadi anggotanya.

Berdasarkan permendikbud yang baru itu, anggota komite sekolah tidak boleh berasal dari guru di sekolah setempat yang sebelumnya dibolehkan. Juga, pengurus komite tidak boleh dari anggota DPRD atau pejabat pemangku kepentingan, misalnya kades, camat atau lainnya. Dan, yang paling penting adalah soal penggalian dana yang dilakukan komite sekolah dan sekolah. Dilarang melakukan pungutan. Namun, boleh menerima sumbangan atau bantuan.

Dalam permendikbud itu, yang disebut pungutan adalah yang bersifat wajib, besarnya ditentukan, waktu pengumpulannya ditentukan dan sejenisnya. Sehingga, sekolah dan komite sekolah harus berhati-hati dalam membuat kebijakan terkait dengan penggalangan dana ini.
Karena pentingnya persoalan, Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban memberikan sosialisasi pada kasek dan komite sekolah SD dan MI se Kabupaten Tuban. Sebanyak 240 perwakilan sekolah dan komite SD dan MI dari 20 kecamatan hadir di gedung Korpri tempat acara digelar. Bupati Tuban Fathul Huda hadir langsung dan membuka acara tersebut.

Dewan Pendidikan juga mengajak Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Wahyudin Latif sebagai nara sumber. Kasatreskrim berpesan agar sekolah tidak memberatkan siswa atau orang tua siswa. Karena itu, dalam membuat kebijakan harus berhati-hati. Dia tidak ingin kasus seperti di SMKN 8 Jember terjadi di Tuban. Kasek dan dua wakasek di sekolah tersebut menjadi tersangka karena melakukan pungutan yang memberatkan dan dilaporkan ke polisi.

"Kuncinya adalah transparan dan komunikasi yang baik. Jangan sampai terjadi di Tuban,’’ katanya.

Sementara Ketua Dewan Pendidikan Sutrisno Rachmat menegaskan, aturan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan. Pungutan jelas dilarang, dan jika ada yang masih melakukan diminta untuk segera dihentikan. Karena, proses hukum bisa dilakukan jika pungutan masih diberlakukan. Selain itu, dia minta sekolah sudah membentuk komite sekolah sesuai dengan permendikbud 75 tahun 2016 maksimal Desember 2017.

"Aturannya demikian, ini harus dipatuhi dan dilaksanakan,’’ tegasnya. [hud/ito]