Sudah Dikerjakan Lama, Ternyata Belum Berizin

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pembangunan gedung yang diduga akan digunakan sebagai tempat karaoke dan hiburan malam terus dikerjakan, tepatnya di Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Pengerjaan dilakukan sejak beberapa bulan lalu, dan hingga kini tampak para pekerja bangunan masih terus beraktifitas di tempat yang lokasinya berada di selatan jalan tersebut.

Baca juga [Pembangunan Gedung Diduga Karaoke Baru, Terus Dikerjakan]

Namun siapa sangka, meski telah dilakukan pengerjaan selama berbulan-bulan. Ternyata, perizinan pembangunannya belum beres. Bahkan pihak dinas terkait mengaku belum menerima perizinan satupun dari pembangunan gedung karaoke baru itu, meskipun sifatnya relokasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Moelyadi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima perizinan lingkungan mengenai adanya kabar bangunan gedung karaoke yang baru tersebut.

Kalaupun bangunan itu merupakan relokasi dari bangunan lama atau pindah tempat karaoke, maka juga perlu mengurus izin lingkungannya, tidak bisa asal bangun gedung.

"Sampai saat ini kita belum menerima izin lingkungan dari bangunan yang diduga karaoke itu, berarti izinnya tidak lengkap saat membangun," ujarnya melalui telephone seluler kepada blokTuban.com, Kamis (7/9/2017).

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan TK), Judhi Tresna mengaku, belum tahu mengenai bangunan baru yang diduga merupakan bangunan karaoke.

Dari pihak perizinan tentu tidak akan mengeluarkan apabila ada yang meminta izin karaoke baru, karena sudah ada moratorium oleh Bupati. Jumlah karaoke resmi hanya ada 11.

"Kita belum tahu kalau ada bangunan baru karaoke, kalau itu relokasi ya tetap mengurus izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Silahkan ditanya di DLH, yang jelas kami tidak memberikan izin untuk karaoke baru," pungkasnya. [nok/rom]