Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Sungai di Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Tuban, tercemar akibat limbah pasir kuarsa milik CV Bara Niaga Sejahtera. Pencemaran sungai diperkirakan sudah terjadi selama satu bulan lamanya.
Limbah cucian pasir kuarsa tersebut diduga tidak masuk di saluran pembuangan akhir, sehingga mencemari sungai di desa sekitar.
Padahal, pengolahan pasir itu pernah didemo warga pada 26 Mei 2017, karena hal serupa, sehingga membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban turun tangan.
Setelah dievaluasi, izin dokumen instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dari CV Bara Niaga Sejahtera ternyata belum lengkap, dan pencucian pasir ditutup sementara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban, Moelyadi saat dikonfirmasi mengenai pencemaran sungai di Desa/Kecamatan Jenu mengatakan, pemilik pencucian pasir kuarsa memang bandel.
Sebab, sudah diingatkan agar melengkapi dokumen IPAL nya yang belum lengkap, tapi izin belum lengkap nyatanya pemilik sudah nekad beroperasi.
"Itu izin IPAL nya belum lengkap, dulu saat ditutup janjinya mau dilengkapi dan tidak beroperasi sebelum dokumen terpenuhi," ujar Moelyadi kepada blokTuban.com, Rabu (6/9/2017)
Bahkan, dia menambahkan, tim nya bersama pemerhati lingkungan tadi telah mendatangi lokasi pencucian pasir kuarsa yang berada di selatan jalan. Tetapi pemilik seolah-olah masih membandel.
"Tadi tim dari DLH bersama pak Ali Mansur mendatangi lokasi pencucian pasir, pemilik masih berjanji untuk melengkapi dokumen IPAL nya," pungkasnya.
Akibat dari pencemaran limbah cucian pasir tersebut, warga terkena dampaknya. Warga sekitar tidak bisa menggunakan air sungai untuk mandi, cuci dan memberi minum hewan ternak, karena air sungai keruh dan berwarna coklat pekat.[nok/col]
DLH Tak Berkutik Hadapi Kasus Cucian Pasir Kuarsa Langgar Aturan
5 Comments
1.230x view