Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban, kembali mengeluarkan ancaman penutupan kepada pihak pencucian pasir kuarsa yang masih mengabaikan lingkungan.
Dalam hal ini, dinas terus memonitor pencemaran lingkungan yang terjadi akibat pengolahan limbah pasir. Seperti pencemaran sungai di Desa/ Kecamatan Jenu, yang dilakukan oleh CV Bara Niaga Sejahtera.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban, Moelyadi mengatakan, sudah mendapatkan informasi terkait adanya pencemaran sungai yang dilakukan oleh pencucian pasir kuarsa.
Lebih lanjut mengenai penindakan, pihak DLH akan menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika pihak pencucian pasir tidak memiliki izin atau izin tidak lengkap tentu akan ditutup.
"Kita akan tutup sementara sampai izin dilengkapi oleh yang bersangkutan, dalam hal ini CV Bara Niaga Sejahtera," ujar Moelyadi kepada blokTuban.com, Rabu (6/9/2017)
Seperti diketahui, pengolahan pasir tersebut pernah di demo warga pada 26 Mei 2017, karena hal serupa. Setelah diperiksa mengenai kelengkapan dokumennya, ternyata belum memiliki izin dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Ini masalahnya masih sama, yaitu pencucian pasir belum melengkapi izin IPAL. Janjinya dulu tidak akan beroperasi sebelum izin dilengkapi, tapi jika pemilik tetap bandel maka akan kita tutup," pungkasnya.[nok/col]
Cucian Pasir Kuarsa di Jenu Bikin Sungai Keruh
Membandel, DLH Kembali Ancam Tutup Pencucian Pasir Kuarsa
5 Comments
1.230x view