Terkait Ujaran Kebencian, Ini Kata Dekan Fisip Unirow

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Banyak pengguna media sosial yang tidak mengetahui bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak. Padahal, jika sampai salah memposting atau berkomentar dengan tujuan menghina, maka bisa berakibat pada perbuatan pidana.

Seperti kasus yang dialami oleh Asrofi (21), pemuda asal Dusun Tanjang, Desa Pulogede, Keamatan Tambakboyo. Dia diciduk oleh tim cyber Polres Tuban, karena berkomentar dan memposting status menghina institusi Polri.

Atas kejadian tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas PGRI Ronggolawe Tuban, Jawa Timur, Satya Irawatiningrum menaruh perhatian bagi pengguna media sosial.

Bagi Ira sapaan akrabnya, pengguna media sosial haruslah pandai dan bijak dalam mebuat sebuah status ataupun berkomentar. Sebab, berkaitan dengan media sosial juga sudah ada aturan hukumnya, jangan sampai netizen atau warganet asal dalam mengunggah postingan.

"Ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang harus dipahami oleh netizen, ada pula tentang hate speech sesuai dengan surat edaran Kapolri," kata Ira kepada blokTuban.com, Jumat (4/8/2017).

Dengan adanya produk hukum tersebut, maka netizen harus mengetahui bagaimana jika mau mengkritik secara baik sesuai dengan aturan. Warganet juga harus bisa membedakan, mana itu postingan atau komentar yang mengandung unsur kritik dan mana itu yang mengandung unsur hinaan.

"Kalau kritik saya kira tidak ada masalah, tapi kalau menghina itu menyangkut pribadi ataupun institusi, maka sudah barang tentu ada pidana yang mengaturnya, dan itu berlaku bagi semua tanpa membedakan," pungkasnya. [nok/rom]