Keluarga dan Kades Berharap Pelaku Diproses Hukum
Reporter: Khoirul Huda
 
blokTuban.com - Setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang majikan, kepada pekerja yang bernama Muhammad Mu'zin (23) pemuda asal RT/4 RW/1 Dusun Blimbing, Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban saat bekerja di Surabaya. Dan berujung pelaporan pihak keluarga ke kepolisian.
 
Keluarga berharap agar pelaku segera di proses secara hukum. Hal itu diungkapkan oleh Kakak kandung korban Sutarno (37), ia tidak terima dengan perlakuan majikan yang berbuat semena-mena terhadap adik kandungnya itu.
 
"Saya tidak terima atas perlakuan majikan adik saya, yang sudah melampaui batas. Saya ingin pelaku penganiayaan ini diproses" terang kepada blokTuban.com.
 
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Maindu Tulip Adi Tahar saat dikonfirmasi blokTuban.com mengatakan hal senada, agar pelaku penganiayaan terhadap Mu'zin diproses dengan seadil-adilnya. "Ya harus ada keadilan mas," kata Tulip saat dikonfirmasi, Minggu (21/5/2017).
 
Tulip menceritakan, sebelum datang kerumahnya. Korban pulang dengan berjalan kaki dari Kecamatan Merakurak sampai Desa Maindu, Kecamatan Montong dalam keadaan wajah yang penuh luka lembam.
 
"Belum sempat mandi dia beserta keluarga datang ke tempat saya sekitar jam sembilanan," pungkasnya.
 
Diketahui, dari keterangan pihak keluarga kasus dugaan penganiayaan ini sudah dilaporkan ke Polsek Montong dan Polsek Rungkut, Surabaya.[hud/col]