Gasak Emas dan Handphone, Warga Palang Dipidanakan

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Akibat perbuatannya menggasak sebuah handphone dan perhiasan emas, MYD (33) warga asal Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban ini dipidanakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Pidana.

Pencurian yang terjadi awal Maret 2017 lalu itu dilakukan di rumah Abdul Aziz yang berada di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang. Saat itu kondisi rumah yang sedang sepi dimanfaatkan MYD membobol rumah korban.

"Melalui pintu belakang rumah, tersangka masuk ke dalam dan mencari barang berharga yang ada," kata Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto dalam rilis perkara pencurian itu.

Dari dalam rumah korban, tersangka berhasil membawa kabur satu buah handphone merek Oppo dan perhiasan emas berupa enam biji gelang keroncong. Berbekal dari sejumlah saksi, pada Senin (3/4/2017) tersangka ditangkap di kediamannya oleh Unit Jatanras Polres Tuban.

"Kerugian akibat pencurian itu kurang lebih Rp5 juta," ujar Arief.

Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, Polres Tuban melakukan penyelidikan ataupun penyidikan lebih lanjut. Selain itu dilakukan pencarian adanya dugaan pelaku lain yang terlibat. [dwi/rom]