Bandel Produksi Arak, Warga Ngino Digrebek Aparat

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Kendati kerap dilakukan penggerebekan produsen minuman beralkohol, rupanya Tasrip (40) warga Dusun Mangkung, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban masih nekat membandel. Pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tidak berkutik saat digrebek aparat keamanan lantaran memproduksi minuman ke jenis arak.

Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka sekaligus tempat memproduksi minuman fermentasi itu. Jumat (31/3/2017) pukul 13.30 wib Polsek Semanding dan satpol PP melaksanakan operasi produsen, menyimpan, menjual dan atau mengedarkan miras jenis arak.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, jika di Desa Ngino ada warga yang memproduksi, menyimpan dan mengedarkan miras jenis arak," kata Desis Susilo, Sabtu (1/4/2017).

Saat penggerebekan, lanjut Desis, petugas yang dilibatkan dari gabungan TNI-POLRI wilayah Semanding dan Satpol PP. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 dandang tembaga, 7 dus yang berisi 84  botol arak dengan total 126 liter, 6 drum isi baceman dengan total 1.200 liter, 2 kompor, 2 bak plastik warna hijau dan 3 tabung LPG.

"Atas tindakan melanggar hukum tersebut, tersangka dikenakan pasal 135 jo 71 ayat 2 sub 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI NO 18 TAHUN 2012 Tentang Pangan," kata Desis kepada blokTuban.com.

Untuk penanganan selanjutnya dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka. Selain itu, pengembangan perkara dan pemberkasan dilakukan aparat kepolisian. [dwi/rom]