Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Persyaratan masuk SMP yang harus melampirkan keterangan lulus Taman Pendidikan Quran (TPQ), yang menjadi perbincangan beberapa hari terakhir, menurut Kabag Kesra Kabupaten Tuban, Sudarmaji belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang menyertainya. Sebab itu perlu dilakukan studi banding.
Sudarmaji mengatakan pihaknya tengah merancanakan studi banding ke Kabupaten/ Kota yang berhasil mengimplementasikan perda serupa. Dikehatui, seperti Perda Nonor 6 Tahun 2016 tentang Pendidikan Karakter Akhlak Mulia sebelumnya telah diberlakukan di beberapa daerah, sementara implementasi di Tuban sendiri baru tahun ini.
"Kita merancang studi banding ke kabupaten/ kota yang pengelolaan perda pendidikan karakter dan akhlak mulia sudah baik seperti ada di Sampang-Madura," kata mantan Camat Plumpang tersebut.
Sebelumnya diketahui, penerapan perda tersebut mengundang pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, syarat lulus TPQ atau syahadah yang pengurusannya dikatakan melalui lembaga tertentu dan membutuhkan biaya puluhan ribu agaknya belum dapat diterima masyarakat, khususnya yang bersangkutan dengan kebijakan tersebut.
Selain itu, laki-laki kelahiran Trenggalek tersebut mengatakan, jawaban atas polemik yang terjadi lantaran belum adanya Perbup yang menterjemahkan perda tersebut. Menurutnya ketika Perbup ada, seperti perdebatan munaqosah untuk mendapat keterangan lulus TPQ dan lainnya maka tidak akan ada polemik yang terjadi.
"Pemkab harus menyiapkan anggaran (Studi Banding, red), sebab sekarang belum ada sama sekali," pungkasnya.[dwi/ito]