Lulus TPQ Bukan Syarat Mutlak Masuk SMP

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Tahun ini, pertama kali diterapkan peraturan yang mensyaratkan masuk SMP harus terlampir keterangan lulus TPQ. Hal tersebut muncul lantaran ditetapkannya Perda nomor 6 tahun 2016 tentan Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia.

Kabag Kesra Kabupaten Tuban, Sudarmaji saat ditanya soal peraturan tersebut mengatakan memang salah satu tugas dan wewenangnya melakukan penguatan kelembagaan TPQ. Namun, siswa SD harus memiliki syahadah atau tanda lulus dari Taman Pendidikan Alquran (TPQ) bukan keputusan saklek atau tidak bisa ditawar lagi.

"Yang jelas Pemda ingin anak memliki sertifikat kalau mereka betul-betul lulus TPQ, kalau pun belum lulus dapat dikeluarkan keterangan bahwa anak ini tengah menempuh pendidikan di lembaga ini," kata Sudarmaji, Senin (6/3/2017).

Sedangkan untuk non Islam, lanjutnya, mereka menyesuaikan pola pendidikan agama yang ada. Sebab, dalam perda tersebut tidak menyebut agama tertentu. Artinya pemberlakukan perda tersebut bersifat mengikat dan tidak hanya untuk agama Islam.

"Ini (lulus TPQ, red) bukan satu persyaratan mutlak, hanya sebagai bahan pertimbangan beberapa persen," tambah mantan Camat Grabagan tersebut.

Lantas menyoal adanya polemik syahadah harus dikeluarkan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesiakalau (BKPRMI), katanya akan dibicarakan kepada beberapa pihak. Sebab menurutnya jangan sampai kebijakan ini disalahartikan, terlebih biaya yang dibebankan mencapai Rp50.000 hingga Rp65.000 setiap anak.

"Akan kami bicarakan kembali dengan Dinas Pendidikan dan Kemenag, seminggu ini tuntas," tandasnya. [dwi/col]