Dua Minggu, Pengadilan Putus 1400 Pelanggar Lalu Lintas

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Tuban terbilang cukup tinggi setiap harinya. Hal itu terlihat dari sidang yang digelar di pengadilan, terkait pelanggaran lalu lintas oleh pengendara.

Selama dua Minggu terakhir ini, Pengadilan Negeri (PN) Tuban setidaknya telah memutus sebanyak 1400 pelanggar lalu lintas.

Dari banyak pelanggar itupun kesalahannya beragam, ada yang tidak menggunakan helm, boncengan melebih ketentuan, melawan arah, dan juga tidak memiliki surat-surat kelengkapan berkendara.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar, membenarkan perihal persidangan yang memutus sebanyak 1400 pelanggar.

"Benar pada sidang tilang kita telah memutus 1400 pelanggar lalu lintas," kata Donovan kepada blokTuban.com, Jumat (24/2/2017).

Pria yang juga sebagai hakim itu juga menjelaskan, putusan denda yang dijatuhkan terhadap pelanggar itupun berbeda nominalnya. Selain itu, pengadilan juga tidak pernah melakukan denda maksimal terhadap pelanggar lalu lintas dengan berbagai pertimbangan.

"Kita tidak pernah memutus denda sesuai dengan maksimal, salah satu pertimbangannya adalah faktor ekonomi," pungkasnya.[nok/rom]