Polres Bekuk Pelaku Perampasan di Jalan Sepi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Berakhir sudah sepak terjang KS (24) warga Dusun Karangrejo, Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, sebagai pelaku perampasan.

KS dikenal sebagai pelaku perampasan di jalan alternatif antar desa maupun antar kecamatan yang situasi dan kondisinya dalam keadaan sepi.

Pria bertubuh besar itu tidak bisa berkutik saat anggota Unit Reskrim Polsek Palang menggerebek kediamannya, Rabu (1/2/2017) pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Palang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Murni Kamariyah mengatakan, pelaku perampasan ini dalam menjalankan aksinya selalu di jalan yang sepi.

Dalam pengakuannya, KS sudah dua kali melakukan perampasan di tempat yang berbeda. Pertama di Jalan Tuban, Babat pada, Kamis, 8 Desember 2016 dan Kedua di Jalan Desa Tegalbang, Minggu 15 Januari 2017.

"Pengakuannya pelaku sudah beraksi dua kali," ujar Murni kepada blokTuban.com

Perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu menjelaskan, dari hasil perampasan pertama, pelaku berhasil merampas tas berisi uang, surat-surat penting dan HP, milik Natalia (18) warga Desa Prambonwetan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Pada aksi kedua KS merampas tas berisi HP, uang, dan surat-surat penting Milik Elly Purwati (25) warga Dusun Krajan, Desa Dawung, Kecamatan Palang.

Murni menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengendarai motor Honda Beat warna Hitam bernopol S 3209 FK, lalu dengan cara memepet calon korbannya selanjutnya pelaku merampas benda-benda berharga.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Petugas untuk dikembangkan, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun Penjara," pungkasnya. [nok/col]