Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Tuban mengajukan 32 koperasi untuk dibubarkan.
Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag, M Rohmad mengatakan alasan beberapa koperasi diajukan untuk dibubarkan secara hukum karena alasan tertentu. Koperasi yang bersangkutan bisa jadi tidak melakukan fungsi sebagaimana mestinya.
Diketahui terdapat sepanjang 2016 terdapat 1.235 koperasi yang terdaftar di Diskoperindag. Namun sejuah ini tidak sampai 1.000 koperasi aktif menjalankannya.
"Setelah tiga tahun tidak melakukan rapat anggota tahunan dan tidak memiliki usaha," kata Rohmad kepada blokTuban.com.
Koperasi yang tidak aktif tersebut, katanya dilaporkan kepada pemerintah tingkat Provinsi Jawa Timur. Sebab selama ini perijinan berdirinya koperasi berada di pihak Pemprov Jatim.
"Setelah dilaporkan sendiri butuh waktu relatif lama, bisa jadi enam bulan kedepan baru ada perkembangan," ujarnya.
Diketahui, koperasi yang hendak dibubarkan tersebut dari berbagai jenis usaha yang tersebar pada beberapa kecamatan di Kabupaten Tuban. Beberapa diantaranya dari Kecamatan Bangilan, Jatirogo, Jenu, Kerek, Merakurak, Montong, Palang, Rengel, Tuban, Senori dan Tambakboyo.[dwi/ito]