Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Beberapa sekolah mendukung upaya Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban melarang siswa SMP membawa motor ke sekolah. Hal tersebut bertujuan membantu tugas pihak kepolisian menertibkan aturan lalu lintas.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Jatirogo, Siswadi mengatakan, pihaknya mendukung adanya surat edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, untuk seluruh kepala sekolah SMP se-Kabupaten Tuban yang berisi larangan siswanya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Bahkan menurut pengakuannya, semenjak ia jadi guru sampai menjadi kepala sekolah di situ, tata tertib (Tatib) larangan siswa bawa motor ke sekolah sudah ada.

"Pihak sekolah sangat setuju, bahkan tata tertib tersebut sudah ada sebelum SE ini datang," ujar Siswadi saat ditemui blokTuban.com di kantornya, Senin (16/1/2017).

Mantan Kepala Sekolah SMP 1 Kenduruan itu menjelaskan, untuk terus mengingatkan siswanya, pihak sekolah tidak jarang memberikan penyuluhan dan sosialisasi. Selain itu, kata dia, peran orang tua juga sangat penting akan membantu sekolah memaksimalkan aturan yang ada.

"Pelarangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah juga sering disampaikan kepada siswa, baik saat pembelajaran maupun di lain kegiatan, seperti saat upacara," urainya.

Terpisah, Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Jatirogo, Dalono menyampaikan hal yang sama. Secara terus menerus pihaknya menyampaikan himbauan itu kepada siswanya. Bahkan pihaknya juga melakukan MoU dengan pihak Kepolisian jika ada yang melanggar aturan tersebut.

"Mengenai larangan siswa bawa motor ke sekolah, pihak sekolah juga bekerjasama dengan Polsek Jatirogo guna membantu terlaksananya ketertiban berlalu lintas tersebut," pungkasnya.

Data yang berhasil dihimpun blokTuban.com sebelumnya, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban memberikan surat edaran larangan siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SMP di Tuban. Hal itu dilakukan, dalam hal menindaklanjuti surat dari Kepolisian Resort Tuban, beberap waktu lalu, (7/1/2017). Surat edaran tersebut resmi diterbitkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, pada 11 Januari 2017. [rof/rom]