Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Setelah berakhir program Tax amnesty atau pengampunan pajak, guna menegakkan hukum terhadap harta yang belum dilaporkan akan dilakukan penyelidikan.
"Pasca pengampunan pajak akan disusul pencarian potensi atas harta yang tidak dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak, pada pasal 6 ayat 1 PMK itu disebutkan, (a) harta yang dimaksud ialah harta yang dilaporkan dalam SPT PPh terakhir, kemudian (b) harta tambahan yang belum atau seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.
Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) meliputi harta yang berwujud tabungan, artinya semua harta yang tidak dilaporkan di SPT seperti rumah, deposito, mobil dan emas.
"Bagi WP yang telah mengikuti tax amnesty, tetapi masih ditemukan harta yang belum dilaporkan akan dikenakan sanksi 200 persen dari nilai harta tersebut," tambah Eko.
Sedangkan bagi WP yang belum mengelikuti pengampunan pajak akan mendapatkan sanksi tersendiri. Temuan harta yang sama sekali belum dilaporkan, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 17 dengan tarif dari 5 persen hingga 30 persen sesuai besaran nominal harta tersebut. [dwi/rom]
Pasca Tahun Amnesty, Harta Belum Dilaporkan akan Diselidiki
5 Comments
1.230x view