Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Menyikapi maraknya isu Tenaga Kerja Asing (TKA) terutama dari Negara China yang menyerbu berbagai daerah di tanah air untuk bekerja, membuat Pemerintah harus lebih waspada terkait masalah perizinan bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Tuban, hingga akhir tahun 2016, jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten yang berjuluk Bumi Wali itu mencapai 46 orang, mereka pun bekerja di beberapa perusahaan berskala Internasional.
Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan TK), Abdul Latif mengatakan, sejak dulu sampai sekarang data yang dimiliki terkait tenaga kerja asing hanya 46 orang.
"Hanya 46 orang saja TKA yang bekerja di Tuban," ujarnya kepada blokTuban.com, Rabu (11/1/2017).
Latif menjelaskan, bahwa dari jumlah keseluruhan Tenaga Kerja Asing tersebut, mereka (TKA) berasal dari Empat Negara yaitu Jepang, China, Kanada dan India. Jadi hingga sekarang hanya ada empat kewarganegaraan asing yang bekerja di Tuban.
"Empat kewarganegaraan saja yang mencari kerja di Tuban, paling banyak dari China," terangnya.
Lebih lanjut, pria yang baru beberapa hari dilantik menduduki jabatan barunya itu menambahkan, jika penempatan TKA relatif ditempatkan di beberapa perusahaan bonafit, seperti di PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG), PLTU Tuban, PT. Hasil Laut Indah (HLI), PT. Hai Xuan Jaya, PT. Semen Indonesia dan PT. Holcim.
"Memang mereka menempati beberapa perusahaan ternama di Tuban," pungkasnya. [nok/rom]