Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Kenaikan tarif surat-surat kendaraan bermotor (Ranmor) yang berlaku sejak Jum'at, (6/1/2017) kemarin, para pelaku bisnis jual beli motor bekas di pinggiran kota Tuban mengaku cukup khawatir. Menurut mereka, dampak yang akan terjadi, adanya penurunan penjualan.
Salah satu pemilik showroom yang ada di jalan Sawahan Bangilan, Andri, kepada blokTuban.com mengatakan, di minggu awal usai kenaikan belum berdampak yang begitu signifikan. Namun, kata dia, dua sampai tiga bulan ke depan diprediksi baru ada perubahan angka penjualan.
"Belum berdampak signifikan, mungkin tiga bulan ke depan bisa menurun," katanya, Minggu (8/1/2018)
Andri menjelaskan, penurunan minat konsumen motor bekas, lantaran dirasa di rumah sudah ada ranmor. Selain itu rata-rata masyarakat pinggiran bekerja sebagai petani yang pendapatannya tidak seperti masyarakat kota.
Imbuhnya, menurut Andri dampaknya tidak begitu besar. Namun, untuk tetap menjaga penjualan dirinya mengaku akan mengutamakan kualitas barang dan pelayanan.
"Mungkin kalau sebelumnya satu rumah bisa punya motor lebih dari satu, namun ketika ada kenaikan biaya menyurat ranmor akan berfikir dua kali untuk menambah kendaraan," tegasnya.
Senada juga disampaikan Sujadi, pemilik showroom lain di jalan raya Bangilan. Menurut dia, naiknya biaya surat kendaraan berakibat pada penjualan. Jika sebelumnya, bisa menjual 20 unit per bulan, biasa diprediksi akan ada penurunan.
"Pengaruh naiknya biaya pada waktu cetak dan ganti plat nomor ranmor, tentu akan dirasakan konsumen dan pembisnis," imbuhnya.
Diketahui, kenaikan tarif surat kendaraan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bagi setiap penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan perpanjangan dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 untuk kendaraan roda dua, sementara kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.
Pengesahan dikenakan biaya juga, untuk kendaraan roda dua Rp25.000, sedangkan roda empat atau lebih Rp50.000. Adapun penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua naik dari Rp80.000 menjadi Rp225.000, dan kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp100.000 menjadi Rp 375.000.[rof/ito]