Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh sejumlah orang kerap terjadi penolakan oleh pihak pengembang atau perbankan bersangkutan.
Adanya penolakan pengajuan KPR oleh salah seorang pengembang di Tuban, Didik Setyawan dikatakan sebagian besar karena masalah dari pihak yang hendak mengajukan pemilikan rumah. Kurang terbuka akan kondisi keuangan dan yang berkaitan dengan syarat pengajuan KPR menjadi kendala utama.
[Baca juga: Harga Rumah Bersubsidi 2017 Dipatok Rp123 Juta ]
"Biasanya mereka memiliki catatan leuangan yang buruk," kata Didik.
Sementara itu, Kepala Kantor BTN Cabang Tuban, Bambang Gusmanto menuturkan catatan keuangan buruk tidak bisa ditoleransi ketika mengajukan KPR.
"Riwayat kredit buruk dapat dilihat dalam SID (Sistem Informasi Debitur) yang ada di Bank Indonesia (BI)," kata Bambang, Kamis (5/1/2016).
Proses pengecekan ke dalam sistem ini, lanjut Bambang disebut BI Checking. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pihak perbankan memberikan peringatan kepada pengembangan apabila calon kreditur KPR.[dwi/ito]