Kelola Dana Eks PNPM, UPK Bangilan Gunakan BPH

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Sejak tahun 2014 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) telah berakhir, sehingga berubah istilah menjadi Eks PNPM. Namun dana tersebut masih begulir hingga saat ini, yang ditangani oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Bahkan uang yang dikelola berjumlah miliaran rupiah.

Kepala UPK Kecamatan Bangilan, Sofyan kepada blokTuban.com mengaku, sampai saat ini dana bergulir yang dikelola UPK Kecamatan Bangilan mencapai Rp5 miliar. Dana tersebut berasal dari aset kepengurusan lama yang berjumlah Rp2,2 miliar.

"Perkembangan cukup bagus, bahkan untuk pencairan sampai mengantre," terang Sofyan, Rabu (21/12/2016).

Lanjut dia, untuk menjalankan roda dana bergulir tersebut, UPK Kecamatan Bangilan mamakai atau mengikuti regulasi payung hukum berupa Perkumpulan Berbadan Hukum (BPH). Hal itu dilakukan sambil menunggu regulasi dari pusat.

"Sudah tiga bulan UPK Kecamatan Bangilan menggunakan BPH, seperti halnya tiga kecamatan lain di Kabupaten Tuban," tukas Sofyan. [rof/rom]