Wabup: Masalah Timbul Karena SKK Migas dan JOB PPEJ Telat Sosialisasi

 

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Permasalahan pembayaran kompensasi dari Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) kepada masyarakat Desa Rahayu, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban menurut Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar merupakan wewenang ada pada Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Diketahui, saat ini sumber minyak yang dikelola JOB PPEJ diperoleh dari sumur minyak di Desa Sukowati-Bojonegoro. Kegiatan produksi kemudian dilakukan pada lapangan Sumur PAD B JOB PPEJ di Desa Rahayu.

"Kekeliruan ada di SKK Migas dan JOB PPEJ. Tidak sosialisasi tiba-tiba melakukan penelitian yang hasilnya (gas buang, red) dianggap sudah kecil," terang Nahar, Rabu (14/12/2016).

Hasil penelitian yang belum diterima warga Rahayu, lanjut orang nomor dua tersebut menurut SKK Migas tidak berdampak signifikan. Alhasil, cost recovery atau kompensasi harus dihentikan.

"Ini tidak adil untuk warga saya yang tidak tahu apa-apa dan diteliti pun tidak dikasih tahu, bahkan BLH dan Pemkab Tuban juga tidak dikasih tahu," kata Nahar menambahkan.

Lantas, Pemkab Tuban pula tidak menyetujui pembayaran dua bulan. Pembayaran oleh JOB PPEJ minimal diberikan tiga bulan kemudian didiskusikan kembali dengan warga. Sebab sejauh ini, menurutnya tanpa ada kesadaran salah satu pihak tidak akan dapat dilakukan musyawarah.[dwi/col]