Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 8 Desember 2016 di Kabupaten Tuban tengah mempersiapkan penyelenggaraan dengan segala kebutuhan dasarnya.
Dalam pelaksanaannya, tak ubahnya dengan Pemilihan Umum (Pemilu). Panitia Pilkades Tanggir, Kecamatan Singgahan misalnya, kali ini sudah memasuki penulisan undangan pemilih tetap ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pembentukan kelompok panitia pemungutan suara telah usai, kini sedang dilakukan penulisan undangan pemilih ke TPS," terang ketua panitia Pilkades, Bahrudin Azis melalui anggotanya, Ahmad Luthfi, kepada blokTuban.com, Senin (28/11/2016).
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tuban nomor 34 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Perbup nomor 7 tahun 2015 pasal 17, Panitia Pilkades membentuk KPPS pada setiap TPS berjumlah 9 orang.
"Kebetulan di Tanggir hanya satu TPS yang beranggotakan 9 orang yang terdiri dari ketua, sekretaris, 5 anggota, dan 2 Linmas," beber Luthfi.
Sementara dasar penyusunan daftar pemilih pada Pilkades, imbuh Luthfi, menggunakan daftar pemilih pada saat Pemilu. Setelah itu, daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa berdasarkan dokumen pada SKPD yang menyelanggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil.
"Segala tahapan kita lakukan sesuai Perbup agar berjalan lancar," pungkas Luthfi. [rof/col]