Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Cyber Crime atau kejahatan dunia maya, terutama para pengguna media sosial sudah semestinya mawas diri. Berikut kejahatan dunia maya yang perlu diwaspadai.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Muh Wahyudin Latif mengatakan, setidaknya ada empat tindakan yang mengindikasikan tindakan tersebut, diantaranya disebut interception atau upaya menyadap transmisi yang sejauh ini hanya diperbolehkan pada sejumlah lembaga tertentu.
"Jika ada individu atau organisasi yang tidak berwenang melakukan hal tersebut dapat diadili," kata mantan Kasat Reskrim Sidoarjo tersebut.
Kemudian tindakan interruption, yaitu tindakan yang mengakibatkan terputusnya komunikasi antara dua belah pihak. Selain itu kegiatan modifikasi atau disebut sebagai tindakan perubahan data informasi tanpa sepengatahuan yang berwenang.
Tindakan merugikan pada cyber crime yang acap terjadi atau bahkan pernah dialami pengguna media sosial dan gadget, yakni tindakan fabrication atau pengelabuhan. Tindakan mengelabuhi ini seolah hal tersebut terjadi suatu permintaan atau inter dari seseorang.
"Seperti pesan pada media sosial, gadget ataupun email, yang berbunyi telah memenangkan satu undian dari suatu acara yang tenyata fiktif, bahkan beberapa kasus pernah ditanggapi hingga melakukan transaksi di ATM, sebab itu perlu diwaspadai," terang Latif. [dwi/rom]
Ini Kejahatan Dunia Maya yang Harus Diwaspadai
5 Comments
1.230x view